Dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 45 tahun 2018 tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja, Unit Pelaksana Teknis Tahura Raden Soerjo memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di bidang pengelolaan pelestarian alam kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo mempunyai fungsi:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 45 tahun 2018, susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Raden Soerjo terdiri atas: