Pelajari Tahura

TUGAS DAN FUNGSI

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 45 tahun 2018 tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja, Unit Pelaksana Teknis Tahura Raden Soerjo memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di bidang pengelolaan pelestarian alam kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka UPT Taman Hutan Raya Raden Soerjo mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
  2. pelaksanaan perencanaan kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  3. pelaksanaan perlindungan dan pengawetan kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  4. pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  5. pelaksanaan pengelolaan retribusi daerah di kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  6. pelaksanaan penyuluhan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat daerah penyangga kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  7. pelaksanaan promosi potensi kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo;
  8. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

SUMBER DAYA MANUSIA

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 45 tahun 2018, susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Raden Soerjo terdiri atas:

  1. SUB BAGIAN TATA USAHA
    1. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
    2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
    4. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
    5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
    6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
    7. melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
    8. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
    9. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
    10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
  2. SEKSI PERENCANAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN
    1. menyusun rencana pengembangan kawasan Taman Hutan Raya dan rencana kegiatan Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pemanfaatan;
    2. melaksanakan inventarisasi potensi kawasan Taman Hutan Raya;
    3. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya;
    4. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan bimbingan teknis terhadap pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya;
    5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah pada kawasan Taman Hutan Raya;
    6. melaksanakan promosi potensi kawasan Taman Hutan Raya;
    7. menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan pemanfaatan potensi kawasan Taman Hutan Raya;
    8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPT.
  3. SEKSI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
    1. menyusun rencana kegiatan Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan;
    2. melaksanakan inventarisasi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat
    3. melaksanakan perlindungan, pengamanan, penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada kawasan Taman Hutan Raya;
    4. melaksanakan pengawetan flora dan fauna dalam kawasan Taman Hutan Raya;
    5. melaksanakan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya;
    6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPT.