SOP WISAPIK

Standar Operasional Prosedur (SOP) PENYELENGGARAAN OBJEK WISATA ALAM WISAPIK (WISATA AMAN PATUHI INSTRUKSI KESEHATAN) Kawasan Tahura Raden Soerjo

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Jam operasional untuk obyek wisata alam :
      • Obyek wisata alam Loka Wiyata Surya : 08.00 s/d 16.00 WIB. (Kegiatan camping maksimal 1 hari).
      • Obyek wisata alam Wisata Panorama Petung Sewu : 08.00 s/d 16.00 WIB.
      • Obyek wisata alam Watu Lumpang : 08.00 s/d 16.00 WIB.
      • Obyek wisata alam Watu Ondo : 08.00 s/d 16.00 WIB.
      • Obyek wisata alam Air Panas Cangar : 08.00 s/d 16.00 WIB
      • Obyek wisata alam Air Terjun Tretes : 08.00 s/d 16.00 WIB
      • Pendakian Arjuno – Welirang maksimum camping 3 malam : 08.00 s/d 16.00 WIB
      • Pendakian Gunung Pundak : 08.00 s/d 16.00 WIB
    2. Booking pendakian dilakukan secara online melalui : https://tahurarsoerjo.dishut.jatimprov.go.id/sipenerang
    3. Untuk pemandian air panas cangar hanya menyediakan 1 pintu masuk. Reservasi kolam VIP Cangar melalui : https://tahurarsoerjo.dishut.jatimprov.go.id/bookvipcangar
  2. PENDAFTARAN PENDAKIAN
    Pendaftaran pendakian di kawasan Tahura Raden Soerjo dilakukan dengan sistem pendaftaran online, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pastikan alamat email dan nomor telepon benar karena konfirmasi pendaftaran pendakian akan dikirim ke alamat email dan WA yang anda gunakan ketika mengisi form.
    2. Waktu verifikasi data registrasi dilakukan pada hari Senin s/d Jumat jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
    3. Waktu pelayanan perizinan pendakian pada setiap pos pendakian 08.00 - 16.00 WIB.
    4. Pendaftaran diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
    5. Pendaftaran dilakukan secara online;
    6. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website resmi UPT Tahura Raden Soerjo: https://tahurarsoerjo.dishut.jatimprov.go.id/sipenerang dengan mengikuti alur pendaftaran;
    7. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 2 hari (H-2) sebelum hari pendakian;
    8. Konfirmasi pendaftaran akan diterima calon pendaki melalui email dan WA;
    9. Barang siapa melakukan tindak pidana penipuan/pemalsuan tidak akan diberikan izin untuk mendaki atau berpariwisata ke wilayah tahura raden soerjo (blacklist)
  3. PELAKSANAAN PENDAKIAN
    1. Bukti konfirmasi melalui email harus dicetak dan dibawa untuk menjadi alat bukti masuk ke pintu masuk pendakian pos pendakian Tretes, pos pendakian Lawang, pos pendakian Tambaksari, pos pendakian Sumber Brantas dan Gunung Pundak.
    2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
      • Bukti cetak pendaftaran menjadi syarat untuk memperoleh perizinan pendakian di kawasan Tahura Raden Soerjo;
      • Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
      • Pendaki usia kurang dari 17 tahun harap disertakan surat izin orang tua/wali beserta fotokopi KTP orang tua/wali;
      • Pendaki harus dilengkapi dan di dampingi oleh pemandu profesional dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang diterbitkan maksimal H - 2 sebelum izin masuk Kawasan;
      • Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
      • Proses pemeriksaan dan pencocokan barang dilakukan oleh petugas sesuai dengan isi form pendaftaran online;
      • Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing;
      • Pendakian harus dilakukan berkelompok (minimal 3 orang).
    3. Mematuhi dan membayar restribusi Masuk Kawasan Tahura Raden Soerjo dan Asuransi sejumlah personil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pastikan Bukti Retribusi adalah karcis resmi yang dikeluarkan oleh UPT Tahura Raden Soerjo dan karcis Asuransi oleh PT. JASARAHARJA PUTERA sesuai dengan jumlah personil serta menyimpan bukti rertibusi tersebut.
    4. Pada saat melakukan pendakian agar berjalan secara berkelompok, tidak memisahkan diri dari kelompok/rombongan, berjalan sesuai jalur yang sudah ditetapkan dan dilarang memotong jalur atau membuat jalur baru.
    5. Menjaga keselamatan kelompok dan sesama pengunjung/pendaki serta menjaga kebersihan dan keamanan kawasan .
    6. Turut berpatisipasi dalam upaya Pencegahan, Pengendalian dan Penangulangan Bencana Alam dan memastikan bahwa tempat yang ditinggalkan tidak terdapat api/bara api.
    7. Kegiatan yang bersifat massal (reboisasi, diklat, lomba, upacara, dll) atau dalam bentuk kegiatan khusus (penelitian, survey) harus melalui proses pengajuan proposal ke kantor UPT Tahura Raden Soerjo paling lambat 15 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
    8. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
      • Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
      • Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
      • Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan;
      • Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan;
      • Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
      • Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos pendakian;
    9. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
      • Tenda kedap air;
      • Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
      • Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
      • Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
      • Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
      • Obat-obatan pribadi (alat P3K);
      • Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.
  4. LARANGAN :
    1. Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati ekosistem, maka pendakian di wilayah Arjuno - Welirang harus dilaksanakan dengan memperhatikan :
      • Dilarang membawa alat alat yang terindikasi digunakan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan flora/fauna, melakukan coretan-coretan/vandalisme pada benda-benda,pohon atau bangunan didalam kawasan.
      • Dilarang memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan jika kondisi dan situasi tidak memungkinkan (kesehatan, cuaca, keamanan).
      • Dilarang melanggar norma agama, norma asusila, norma budaya dan nilai-nilai adat istiadat masyarakat setempat.
      • Dilarang membawa dan minum-minuman keras (beralkohol) membawa dan menggunakan obat-obat terlarang (narkoba)
      • Dilarang membuat bangunan permanen, semi permanen dengan tujuan tertentu tanpa ada surat izin dari UPT Tahura Raden Soerjo dan mengetahui Dinas Purbakala.
      • Dilarang Merubah bentuk asli, Merusak, Memugar, Mencuri, Memindah letak lokasi, Mengganti yang asli dengan Replika situs Purbakala di dalam kawasan Tahura Raden Soerjo.
      • Pendaki wajib untuk membawa kembali sampah dan dilarang membuang sampah dalam Kawasann Tahura Raden Soerjo.
      • Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api yang tidak selayaknya untuk kegiatan pendakian
      • Dilarang Melakukan tindakan yang menagkibatkan kerusakan flora/fauna serta vandalism.